Jabodetabek

Mulai Hari Ini (15/7), Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2024

Senin, 15 Juli 2024 | 13:58 WIB   Reporter: Arif Ferdianto
Mulai Hari Ini (15/7), Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2024

ILUSTRASI. Korlantas Polda Metro Jaya melakukan giat Operasi Patuh Jaya Tahun 2024 mulai hari ini Senin, (15/7) hingga Sabtu (28/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


LALU LINTAS - JAKARTA. Polda Metro Jaya melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan giat Operasi Patuh Jaya Tahun 2024 yang diselenggarakan mulai hari ini Senin, (15/7) hingga Sabtu (28/7).

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran Polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” tulis keterangan dikutip dari akun instagram TMC Polda Metro, Senin (15/7).

Akan ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan petugas bagi pengendara motor maupun mobil, di antaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh 2023, Berikut 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran

Berikutnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Roda dua berboncengan lebih dari situ orang, roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan.

Kemudian, kendaraan roda dua dan empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.

Selain itu, menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dan penertiban parkir liar.

Selanjutnya: Ditjen Pajak Targetkan Seluruh Layanan Pajak Bisa Pakai NPWP Baru pada Agustus

Menarik Dibaca: Menengok Kick Off Pertunjukkan Kolosal Teatrikal The Indonesian Broadway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru