Mulai hari ini, PPKM Kota Tangerang diperpanjang sampai 8 Februari

Selasa, 26 Januari 2021 | 05:01 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai hari ini, PPKM Kota Tangerang diperpanjang sampai 8 Februari

ILUSTRASI. Kota Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/01/2021


TANGERANG - TANGERANG. Kota Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021). 

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. 

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM. 

Buceu mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Perwal, Kepwal dan SE tersebut pada Selasa (26/1/2021) esok hari sampai 8 Februari 2021. 

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali jilid II mulai 26 Januari 2021, ada pembatasan yang berubah

“Perwal, Kepwal dan SE Perpanjangan PPKM mulai berlaku 26 Januari 2021,” kata Buceu melalui pesan singkat, Senin (25/1/2021) malam. 

Lantas, perbedaan PPKM yang dimulai besok dan PPKM yang resmi berakhir hari ini ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan. 

Dalam SE tersebut dinyatakan, kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 terus naik, pengusaha pertanyakan efektifitas PSBB

Bila dibandingkan, aturan PPKM yang sebelumnya membatasi jam operasional kegiatan usaha perdagangan sampai pukul 19.00 WIB. 

Buceu mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena SE yang diterbitkan mengikuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021. Di mana dalam Inmendagri tersebut mencantumkan, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Kota Tangerang Diperpanjang Mulai Besok Sampai 8 Februari"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sabrina Asril

 

Selanjutnya: Perlihatkan foto jenazah pasien Covid-19, Anies: Pandemi ini bukan fiksi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru