Cucu berujar, ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop. "Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Baca Juga: Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta. Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.
Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin, Bioskop Cinema XXI di Jakarta Tutup hingga 5 April 2020"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News