UPAH MINIMUM – JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan naik 6,5% atau setara Rp 140.000 untuk tahun 2025. Alhasil, besaran UMP Jawa Barat menjadi Rp Rp 2.191.000 di tahun 2025 mendatang.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu kenaikan UMP sebesar 6,5%.
“Hasil rapat Pleno antara Dewan Pengupahan Jawa Barat diputuskan kenaikan UMP tahun 2025 sesuai dengan Permenaker, yakni sebesar 6,5%,” kata Roy pada Kontan, Rabu (11/12).
Asal tahu saja, UMP Jawa Barat di tahun 2024 sebesar Rp 2.057.000. Dengan kenaikan 6,5% atau Rp 140.000, maka total UMP di tahun 2025 sebesar Rp 2.190.000.
Baca Juga: UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp 4,9 Juta
“Iya, kenaikan UMP sekitar segitu (Rp 140.000),” jelas dia.
Roy menambahkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah menolak adanya UMPSP dalam rapat terakhir.
“Untuk UMSP, APINDO dan Pemerintah dalam rapat terkahir menolak adanya UMSP,” ungkap Roy.
Sementara untuk pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dijadwalkan dalam rapat pleno pada 16 Desember 2024.
Selanjutnya: Pendaftaran Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, 4 Daerah Diguyur Hujan Setengah Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News