Nanti, dilarang jual rokok terang-terangan di DKI

Jumat, 18 Maret 2016 | 13:11 WIB Sumber: Kompas.com
Nanti, dilarang jual rokok terang-terangan di DKI


JAKARTA. DPRD DKI Jakarta akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Pengesahannya menurut rencana akan dilakukan pada Senin (21/3). 

Jika peraturan itu disahkan, maka penjualan produk rokok di Ibu Kota tidak boleh lagi ditampilkan secara terang-terangan. Tidak hanya dari segi bentuk, larangan ini juga berlaku untuk merek ataupun logo. 

"Pengesahannya direncanakan pada Senin tanggal 21 (Maret) ini," kata anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman, di Gedung DPRD, Jumat (18/3). 

Saat ini, draf raperda tersebut sudah diserahkan oleh DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk dipelajari. Penyerahannya dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada pekan lalu. 

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok. Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula. 

"Nantinya, penjualan rokok cukup dilakukan dengan cara memasang tanda bertuliskan 'di sini tersedia rokok'," kata Balegda lewat pidato yang disampaikan anggotanya, Dwi Rio Sambodo, Jumat (18/3). 

Menurut Rio, sanksi dan denda serta pengawasan nantinya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

"Untuk petugas pengawas di lapangan, nantinya akan melibatkan SKPD di berbagai bidang sehingga diharapkan adanya kerja sama dari semua stakeholder dan masyarakat," kata dia. 

Terhadap kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan pemprov dari sektor pajak dan berkurangnya aktivitas ekonomi masyarakat, Balegda menyatakan, berdasarkan kajian, pendapatan daerah dari pajak reklame rokok hanya sekitar Rp 14 miliar. 

Nilai itu disebut masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah di bidang kesehatan yang diakibatkan paparan asap rokok. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru