NTB awasi delapan perusahaan rokok lokal

Kamis, 01 September 2016 | 22:45 WIB Sumber: Antara
NTB awasi delapan perusahaan rokok lokal


MATARAM. Dinas Perkebunan Nusa Tenggara Barat mengawasi delapan perusahaan rokok yang sudah terdaftar namun tidak menyampaikan laporan rencana tanam dan produksi tahun 2016.

"Ada 21 perusahaan rokok terdaftar, tapi baru 13 sudah melaporkan rencana tanam dan produksi tembakau virginia. Sisanya 8 tidak melapor. Itu yang kami awasi, jangan sampai tidak menanam, tapi melakukan pembelian," kata Kepala Dinas Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) Budi Subagio, di Mataram, Kamis (1/9).

Ia menegaskan, seluruh perusahaan rokok yang beroperasi di NTB, wajib bermitra dengan petani dalam memproduksi tembakau virginia untuk bahan baku rokok.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Tembakau Virginia.

Pemerintah Provinsi NTB juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4/2006.

"Jadi ada sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak bermitra dengan petani, tetapi melakukan pembelian tembakau virginia," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan terhadap perusahaan yang tidak ada komitmen menanam dan bermitra dengan petani harus dilakukan agar tidak merugikan perusahaan terdaftar yang bekerja keras membina petani mulai dari awal proses tanam hingga musim panen raya.

Upaya pengawasan di sentra produksi dilakukan dengan mengecek asal para pembeli yang membawa timbangan untuk memastikan apakah mereka atas nama perusahaan resmi atau tidak.

Pengawasan, lanjut Budi, juga akan dilakukan di pelabuhan. Setiap kendaraan yang membawa tembakau akan diperiksa kaitan dengan dokumen tembakau yang akan dibawa ke Pulau Jawa.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, terkait dengan mekanisme pengawasan di pelabuhan.

"Jadi, NTB sudah punya tim khusus pengawasan perdagangan tembakau virginia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru