OJK bentuk Satgas Waspada Investasi di NTB

Selasa, 26 Juli 2016 | 11:48 WIB   Reporter: Dian Sari Pertiwi
OJK bentuk Satgas Waspada Investasi di NTB


MATARAM. Maraknya tawaran investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Regulator juga menetapkan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, serta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Provinsi NTB.

"Pembentukan TPAKD Provinsi NTB ini untuk mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan resmi, Senin (25/7).

Masyarakat NTB dinilai perlu mengetahui informasi terkait legalitas perusahaan investasi yang sedang marak muncul di NTM. Dari 430 perusahaan yang menawarkan investasi, ada 374 tawaran berkaitan dengan keuangan seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh.

Dari hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi TPAKD, ditemukan seluruh perusahaan yang menawarkan investasi tidak memiliki kejelasan izin operasi dan diragukan aspek legalitasnya. "Ada 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP, tetapi tidak memiliki izin terkait dengan investasi yang dilakukan," papar Muliaman.

Dengan adanya TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di NTB, akses masyarakat pada sektor jasa keuangan akan semakin terbuka dan memperbesar kemampuan jasa keuangan yang ada di NTB agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM setempat. Kemudian hal ini akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru