OJK Segera Buka Lowongan PCS 8 dan PCT 2, Ini Persyaratan dan Kriterianya

Kamis, 28 November 2024 | 03:04 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
OJK Segera Buka Lowongan PCS 8 dan PCT 2, Ini Persyaratan dan Kriterianya

ILUSTRASI. OJK Segera Buka Lowongan PCS 8 dan PCT 2, Ini Persyaratan dan Kriterianya.


LOWONGAN KERJA -  Kabar baik bagi pencari kerja, Otoritas Jasa Keuangan sebentar lagi akan membuka lowongan kerja.

Bersumber dari Instagram resmi OJK, lowongan yang akan dibuka adalah rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

"Dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2," tulis admin OJK di postingan Instagram OJK

Baca Juga: Simak Hasil Pertarungan PDIP Vs KIM Plus Versi Hitung Cepat di Pilkada 2024

Pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCS adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring. kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D-IV/S1 dan S2 maupun S3 terbaik dari dalam dan luar  negeri yang akan mengikuti  seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.

Sedangkan PCT adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti  seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.

Meskipun saat ini belum resmi dirilis kapan pastinya pendaftaran PCS dan PCT dibuka, persyaratan keduanya sudah dirilis. 

Berikut informasi tentang persyaratan dan kriteria untuk mengikuti PCS 8 dan PCT 2 dari OJK.

Persyaratan umum PCS dan PCT OJK

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
  • Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK
  • Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
  • Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
  • Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah
  • Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan. 

Persyaratan PCS 8 OJK

1. Berusia per 1 Oktober 2024: 

  • D-IV/S1: Maksimal 29 tahun, 
  • S2/S3: Maksimal 33 tahun

2. Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari 

  • PTN, 
  • PTS dengan Akreditasi A, 
  • PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.

3. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00

4. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.

6. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK

Tonton: Ekspansi Bisnis, Amartha Menargetkan Akuisisi Bosowa Finance

Persyaratan PCT 2 OJK

1. Berusia per 1 Oktober 2024, maksimal 27 tahun

2. Diutamakan lulusan D-III, 

  • PTN 
  • PTS dengan Akreditasi A, 
  • PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik

3. IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.

4. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.

6. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK

Demikian informasi tentang persyaratan dan kriteria PCS 8 dan PCT 2 OJK. 

Perlu diperhatikan bahwa OJK tidak bekerjasama dengan bimbingan belajar manapun untuk persiapan seleksi. 

Selain itu seleksi PCS 8 dan PCT 2 OJK ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

Informasi lengkap tentang PCS 8 dan PCT 2 bisa Anda lihat di situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan Instagram resmi OJK di @ojkindonesia 

Selanjutnya: Langkah Strategis Summarecon Menggairahkan Pasar Properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru