OJK: Skema asuransi gairahkan sektor pertanian

Senin, 30 November 2015 | 11:40 WIB Sumber: Antara
OJK: Skema asuransi gairahkan sektor pertanian


JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang skema asuransi ke sektor pertanian untuk lebih menggairahkan petani dalam melaksanakan aktivitasnya.

"OJK bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan perusahaan asuransi dalam merancang skema asuransi pertanian tersebut," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dwi Suharyanto di Manado, Senin (30/11).

Dia mengatakan skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi, yakni petani hanya membayar premi 20% dan 80% dibayar oleh pemerintah.

Dwi menjelaskan, total premi yang dibayar per hektare Rp 180.000 sehingga yang harus dibayar petani Rp 30.000 per hektare dan sisanya, yakni Rp 150.000 dibayar pemerintah.

"Sehingga jika petani padi mengalami gagal panen akan diberikan uang pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare," katanya.

Ia mengharapkan, asuransi pertanian usaha padi itu, mendorong petani terus mengelola sawahnya sehingga menghasilkan produksi yang banyak, tanpa harus takut gagal karena dijamin oleh pemerintah.

"Diharapkan skema asuransi pertanian ini akan mampu meningkatkan swasembada pangan di daerah,"katanya.

Untuk tahap pertama, katanya, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp 150 miliar yang bisa menjangkau kurang lebih satu juta hektare lahan pertanian pads 2015.

Dengan adanya kebijakan itu, katanya, pertanian yang rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, yang menyebabkan gagal panen, dapat terlindungi.

"Karena asuransi ini, petani akan terlindungi secara finansial akibat gagal panen," katanya.

Selain itu, katanya, menjadikan petani "bankable" terhadap kredit pertanian serta menstabilkan pendapatan petani.

Dwi menjelaskan dengan terproteksinya para petani, maka menjadi terbuka akses pinjaman atau kredit kepada para petani.

Potensi kredit bagi petani dengan adanya skema itu sekitar Rp 6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri
Terbaru