Ombudsman duga ada pungli migrasi siswa swasta

Selasa, 10 Februari 2015 | 21:28 WIB Sumber: Antara
Ombudsman duga ada pungli migrasi siswa swasta

ILUSTRASI. Aktivitas nasabah di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (20/9/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2022.


SEMARANG. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menduga adanya praktik pungutan liar pada migrasi siswa-siswa sekolah swasta ke sekolah negeri di Kota Semarang.

"Banyaknya siswa sekolah swasta yang pindah ke sekolah negeri tidak wajar," kata Kepala Ombudsman Jateng Achmad Zaid usai inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah swasta di Semarang, Selasa.

Setidaknya ada tiga sekolah swasta di Kota Semarang yang ditinjau Ombudsman Jateng, yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) Kesatrian 2, SMA Institut Indonesia, dan SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang.

Ia menjelaskan sidak yang dilakukan ke sejumlah sekolah swasta itu merupakan inisiatif dari Ombudsman Jateng karena menduga adanya ketidakwajaran pada migrasi siswa sekolah swasta ke negeri.

"Jika dilihat dari jumlahnya yang cukup banyak, apalagi jika ditinjau dari regulasi, yakni Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 6/2013 tentang Pengaturan Mutasi Siswa, ada ketidakwajaran," katanya.

Perwal Pengaturan Mutasi Siswa, kata dia, sudah mengatur perpindahan siswa antarsekolah dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar mutasi siswa tidak dilakukan secara sembarangan.

Antara lain, kata dia, perpindahan atau mutasi siswa diharuskan setelah enam bulan atau satu semester, perpindahan pada sekolah sejenis, dan mutasi harus dilengkapi dengan berkas perpindahan.

"Ternyata banyak perpindahan yang tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Makanya, kami lakukan sidak. Kami memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," katanya.

Kalau perpindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri yang cukup banyak itu dibiarkan, kata dia, dikhawatirkan semua siswa sekolah swasta akan berbondong-bondong pindah ke sekolah negeri.

Dugaan adanya aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), termasuk pungli, kata dia, didasarkan pada tidak terpenuhinya aturan-aturan perpindahan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi.

"Kan tidak mungkin, sekolah negeri secara tiba-tiba mau menerima siswa swasta, apalagi dengan nilai rendah, kalau tidak ada kesepakatan tertentu. Kalau ini terjadi, tentu mencederai keadilan masyarakat," tegasnya.

Perpindahan banyak siswa ke sekolah negeri terjadi di sejumlah SMA swasta, seperti di SMA Islam Sultan Agung ada tiga siswa yang mutasi ke sekolah negeri, padahal mereka masih duduk di kelas X.

Demikian pula di SMA Kesatrian 2 Semarang yang lebih besar jumlah migrasinya, yakni 17 siswa yang pindah ke sekolah negeri, sementara di SMA Insititut Indonesia ada tujuh siswa bermigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru