KONTAN.CO.ID - Simak cara ikut pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025. Memasuki bulan Juli 2025, periode pembukaan pemutihan pajak wilayah Jawa Timur akan segera dimulai.
Meski belum ada pengumuman resmi tanggal pembukaan pemutihan pajak, Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawangsa ungkap akan ada pemutihan pajak dalam 2 periode.
"Jadi Insyaallah akan ada dua kali, periode Juli - Agustus - September, dan periode Oktober - November - Desember," kata Khofifah dilansir dari laporan Kompas.com.
Baca Juga: Juli 2025 Masih Ada Pemutihan Pajak Mobil Motor Di Jabar, Iuran SWDKLLJ Juga Didiskon
Tujuan dan Harapan Program Pemutihan
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap dapat:
- Menekan angka tunggakan pajak kendaraan
- Memberi dorongan positif kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak
- Meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan
Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya edukasi pajak. Program ini bersifat insidental dan tidak menjamin adanya penghapusan denda setiap tahun, sehingga membayar pajak secara tepat waktu tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dalam dua periode:
- Tahap Pertama: Juli – September 2025: Dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
- Tahap Kedua: Oktober – Desember 2025: Digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Dengan jangka waktu hingga enam bulan, program ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi denda.
Manfaat & Komponen yang Dihapuskan
Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan warga terhadap kewajiban kendaraan bermotor.
Berikut beberapa komponen yang dibebaskan dalam program pemutihan:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas.
- Denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
- Pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak, Ini Cara Bayar Pajak Mobil & Motor Bisa Online Signal
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK dan BPKB asli dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan, khususnya jika akan mengganti pelat nomor
Pelayanan tersedia di berbagai titik layanan:
- Samsat Induk
- Samsat pembantu atau cabang
- Samsat keliling
- Gerai Samsat di mal pelayanan publik
Informasi lengkap mengenai prosedur, dokumen tambahan, dan tata cara pembayaran akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Itulah panduan cara ikut pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 yang bisa diikuti oleh warga Jatim.
Tonton: PMI Manufaktur Indonesia Terkontraksi Lagi Usai Turun ke Level 46,9 pada Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News