Operasi Keselamatan Jaya 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang & Tanda Razia Resmi

Selasa, 01 Maret 2022 | 05:00 WIB Sumber: Kompas.com
Operasi Keselamatan Jaya 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang & Tanda Razia Resmi


LALU LINTAS - Jakarta. Cek lagi surat-surat kendaraan Anda dan perlengkapan berkendara lainnya. Mulai hari ini Selasa 1 Maret 2022, Polda Metro Jaya melaksanakan operasi Keselamatan Jalan Raya / Keselamatan Jaya 2022. 

Operasi Keselamatan Jaya 2022 fokus membidik 7 jenis pelanggaran lalu lintas. Selain mengetahui daftar pelanggaran yang bakal ditilang, kenali juga tanda-tanda operasi / razia kendaraan resmi oleh kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, pengguna jalan harus paham bagaimana prosedur dan tanda-tanda razia resmi yang diadakan kepolisian. Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Petugas kepolisian tidak bisa asal tilang. Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Baca Juga: Besok (1/3) Ada Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Pelanggaran yang Ditilang

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

  • Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

  • Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

  • Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas. Pada unggahan akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, tertulis bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi tersebut selama dua pekan.

“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis keterangan unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).

Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak serta Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Berikut rincian pelanggaran  yang bakal mendapat tilang oleh petugas selama operasi Keselamatan Jaya berlangsung beserta besaran denda tilang

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda tilang paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000

Itulah daftar pelanggaran yang akan mendapat tilang dalam operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta besaran denda tilang. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara agar tidak mendapat tilang.

(Sumber: Kompas.com, Penulis: Aprida Mega Nanda, Muhammad Fathan Radityasani | Editor Aditya Maulana)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru