LALU LINTAS - Jakarta. Siap-siap bagi penggendara kendaraan yang akan melintasi wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jalan Raya / Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret 2022. Berikut daftar pelanggaran yang akan mendapat tilang dalam operasi Keselamatan Jaya 2022.
Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas. Pada unggahan akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, tertulis bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi tersebut selama dua pekan.
“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis keterangan unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak serta Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Berikut rincian pelanggaran yang bakal mendapat tilang oleh petugas selama operasi Keselamatan Jaya berlangsung beserta besaran denda tilang
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 1 juta
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda tilang paling banyak Rp 3 juta
6. Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250.000
Itulah daftar pelanggaran yang akan mendapat tilang dalam operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta besaran denda tilang. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara agar tidak mendapat tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022",
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News