Jakarta. Sebanyak 107.870 kendaraan dikenakan sanksi tilang selama 14 hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2016. Operasi tersebut diselenggarakan pada 14 Mei-29 Mei 2016.
Kasubdit Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menerangkan selain mengenakan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 9.129 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Sementara dari 100.447 pelanggar yang ditilang, polisi menyita barang bukti 39.274 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 68.158 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 431 motor dan 7 unit mobil pribadi karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah. "Jumlah kendaraan yang melanggar masih didominasi oleh pengendara motor, yaitu sebanyak 77.876," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Senin (30/5/2016).
Selain sepeda motor, kendaraan lainnya juga terbukti melanggar peraturan lalu lintas, seperti, 9.631 unit mobil pribadi, 8.065 unit Mikrolet, 5.290 taksi, 3.255 kendaraan barang, 20.36 bus, dan 1.717 Metromini. "Jenis pelanggarannya masih didominasi oleh pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang angkanya mencapai 73.281," ucapnya.
Sementara itu, 34.588 jenis pelanggaran lainnya seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, helm, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menyalakan lampu di siang hari dan tidak ada kelengkapan surat-surat.
Selain menindak para pelanggar lalu lintas, Budiyanto mengatakan selama empat belas hari Operasi Patuh Jaya ada 130 kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan 140 korban, terdiri dari 14 orang meninggal dunia, 34 orang luka berat dan 92 orang luka ringan. "Kerugian material dari kecelakaan lalu lintas itu senilai Rp 415.450.000," kata Budiyanto.
(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News