Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga menegaskan larangan ojol mengangkut penumpang, pada Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Memang sebelumnya Gubernur Anies sempat mempertimbangkan untuk membolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.
"Maka ojek sesuai dengan pedoman Permenkes, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk layanan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengantarkan orang. Bila ada perubahanakan menyesuaikan peraturan Gubernur," kata Anies Kamis (9/4).
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
Gubernur Anies menegaskan ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengankut barang. Pada Pergub menegaskan di Pasal ayat 6 bahwa, "Ängkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang".
Sejalan dengan itu pada ayat (5) menyebutkan Pengguna Sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
SELANJUTNYA>>>