Ormas bisa bangun kampung pakai APBD DKI Jakarta, begini penjelasannya

Kamis, 14 Februari 2019 | 16:05 WIB Sumber: Kompas.com
Ormas bisa bangun kampung pakai APBD DKI Jakarta, begini penjelasannya


ORMAS - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan diberi dana untuk melakukan pembangunan di kampung adalah organisasi yang berada di kampung tersebut.  

"Yang mengerjakan adalah masyarakat, namanya organisasi kemasyarakatan, bukan ormas, tetapi organisasi di kampung itu. Jadi, ya, yang teridentifikasi karang taruna, RT/RW, kemudian PKK," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/2). 

Dalam program dana swakelola, kata Anies, organisasi kemasyarakatan harus melakukan pembangunan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan Pemprov DKI. 

Pemprov DKI juga akan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan. Menurut Anies, program dana swakelola direncanakan agar masyarakat juga memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur yang telah mereka bangun secara gotong royong. 
"Tujuannya adalah membuat program-program pemerintah yang sifatnya sangat grass root, itu dikerjakan oleh grass root sendiri, supaya rasa kepemilikan tuh tinggi," kata dia.  

Pada Selasa (12/2), Anies kembali menyampaikan organisasi kemasyarakatan yang bisa melakukan pembangunan di kampung dengan dana swakelola. Biasanya, kata Anies, program pembangunan pemerintah hanya bisa dilakukan swasta melalui sistem lelang. Namun, dengan dana swakelola, warga bisa turut andil melakukan pembangunan di kampungnya. 

"Penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan, tetapi bisa organisasi masyarakat, semacam karang taruna, kemudian masyarakat RT, RW, PKK," ucapnya. 

Program yang direncanakan Anies ini merupakan dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola. 

Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Anies tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian dana APBD untuk melakukan pembangunan. 

Pergub itu nantinya mencakup soal mekanisme pelaksanaan pembangunan, pengucuran dana, hingga pertanggungjawaban dana tersebut. "Nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses," ujar Anies. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru