SUBSIDI RUMAH - Simak aturan rumah tapak dengan pembiayaan kredit mulai dari luas hingga harga jual. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) baru saja memperkenalkan rumah subsidi terbaru.
Melansir dari laman Kementerian PKP, program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Program 3 Juta Rumah salah satunya program rumah subsidi.
Salah satu kebijakan Kementerian PKP terbaru adalah perkenalan rumah subsidi dengan luasan 14 m².
Baca Juga: Pemerintah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp 700 Ribu per Bulan
Dengan memiliki rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah dan suku bunga fix 5 persen selama masa tenor angsuran KPR.
Selain itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan, rumah subsidi berukuran 18 m² akan diakomodasi sebagai pilihan tambahan dalam revisi Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2023, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sehingga, aturan mengacu pada SNI yang mengatur batas minimal rumah subsidi 21 m². Meski begitu Kementerian akan menyiapkan opsi 18 meter untuk segmen tertentu, terutama generasi muda dan keluarga baru.
Baca Juga: DJKN Kemenkeu Panggil BP Tapera, BTN, Pengembang Bahas Opsi Rumah Subsidi & Luasannya
Aturan tentang Perumahan
Sementara, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksaaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Ini termasuk Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sudah diatur jelas mengenai minimal luas bangunan sebuah rumah subsidi.
Jenis rumah
Rumah umum tapak
- Luas tanah paling rendah: 60 m²,
- Luas tanah paling tinggi: 200 m²
- Luas lantai rumah paling rendah: 21 m²
- Luas lantai rumah paling tinggi: 36 m².
Baca Juga: Pemerintah Bagi-Bagi Kuota Rumah Subsidi, Bagaimana Realisasinya?
Batasan Harga jual rumah umum tapak
Sementara itu, untuk batasan harga jual akan berbeda dari setiap daerah dengan bantuan pembiayaan kredit.
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) tahun 2024 mulai Rp166.000.000
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) tahun 2024 mulai Rp182.000.000
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2024 mulai Rp173.000.000
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2024 mulai Rp185.000.000
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan tahun 2024 mulai Rp240.000.000.
Demikian informasi seputar aturan rumah tapak dengan pembiayaan kredit mulai dari luas hingga harga jual.
Tonton: Ancaman PHK Massal di Sektor Perbankan Imbas Penutupan Kantor Cabang Bank
Selanjutnya: Gandeng Kemenkeu, Novel Baswedan Ungkap Fokus Satgasus Penerimaan Negara di 2025
Menarik Dibaca: Ini Jadwal Pembagian Dividen Samator Indo Gas (AGII), Cum Date 23 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News