Palembang zona merah, seluruh masjid dilarang menggelar shalat Id

Selasa, 04 Mei 2021 | 07:50 WIB Sumber: Kompas.com
Palembang zona merah, seluruh masjid dilarang menggelar shalat Id

ILUSTRASI. Pada 13 Mei 2021, seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Id. Ini karena Palembang masuk ke dalam zona merah Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/09/2017


COVID-19 - PALEMBANG. Pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021, seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang  menggelar shalat Id. 

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi. 

Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19. 

“Kita satu komando, tidak ada shalat Idul Fitri di masjid. Solusinya ya kita shalat bersama di rumah," kata Harno usai menggelar rapat, Senin (3/5/2021). 

Baca Juga: Mulai berlaku 6 Mei, Kemenhub koordinasi soal pengecualian larangan mudik

Harno menjelaskan, meski pelaksanaan shalat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan shalat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadhan. Sebab, memasuki akhir Ramadhan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya. 

Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Selain itu, Harno akan mengetatkan protokol kesehatan di setiap kecamatan. Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung. 

"Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini," ujar Harno.

Baca Juga: Cara mencegah penularan Covid-19 saat bepergian ke luar kota

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, ada 1.200 masjid dan mushala yang tersebar di 18 kecamatan. Masjid dan mushala itu akan diberikan sosialisasi terkait larangan untuk menggelar shalat Id. 
"Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan mushala agar tidak menggelar shalat Id. Kita ikuti intruksi dari Pemkot Palembang," kata Deni. 

Menurut Deni, shalat Id merupakan shalat sunah. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah. 
"Karena shalat Idul Fitri merupakan shalat sunah, sebaiknya dahulukan dulu wajib, baru sunah," kata Deni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id"
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Abba Gabrillin

 

Selanjutnya: Zona merah corona pekan keempat April 2021 meningkat 3x lipat dari sebelumnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru