Pangan Murah DKI Jakarta Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 07 Februari 2022 | 15:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Pangan Murah DKI Jakarta Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

ILUSTRASI. Syarat dan cara mendapatkan pangan murah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.


KEBIJAKAN DKI - Mulai 2 Februari 2022, Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat atau hadir kembali. Ini syarat dan cara mendapatkan pangan murah.

Program Pangan Bersubsidi Februari 2022 tersebut kembali didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Hal ini guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan melalui peningkatan keterjangkauan ekonomi berupa subsidi pangan murah. 

Program pangan bersubsidi Februari 2022

  • Beras premium Rp 30.000 per satu sak atau 5 kilogram 
  • Daging ayam Rp 8.000 per satu ekor atau bungkus 
  • Telur ayam Rp 10.000 per 1 tray atau 15 butir 
  • Daging sapi Rp 35.000 per 1 kilogram atau bungkus 
  • Ikan kembung Rp 13.000 per 1 kilogram atau 6 hingga 9 ikan 
  • Susu UHT Rp 30.000 per 1 karton atau 24 pak 

Perlu diingat bahwa saat berbelanja pangan bersubsidi harap membawa tas belanjaan sendiri karena tidak disediakan plastik. Aduan mengenai mutu pangan hanya dapat disampaikan selama di lokasi. 

Baca Juga: Update Harga Pangan Awal Februari, Kemendag: Komoditas Gula dan Bawang Merah Naik

Syarat dan ketentuan pembelian bahan pangan distribusi 

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah syarat dan ketentuan pembelian bahan pangan distribusi: 

  • Penerima KJP Plus wajib membawa ATM Bank DKI, Kartu Jakarta Pintar Plus PJLP (PHL, PPSU, dan lain-lain) penghasilan maksimal 1,1 UMP (Upah Minimum Provinsi)
  • Penghuni rusun wajib membawa ATM Bank DKI yang sudah di-reverso
  • Lansia tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
  • Penyandang Disabilitas tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
  • Pekerja atau buruh ber-KTP DKI, maksimal 1,15 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
  • Kader PKK yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI 
  • Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS (KKTI), penghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI 

Baca Juga: Menggarap Peluang Usaha Ayam Beku, Marginnya Tipis tapi Pasarnya Besar

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru