Pansus: Penyegaran Batam tak melanggar ketentuan

Senin, 14 Maret 2016 | 14:33 WIB   Reporter: Sanny Cicilia
Pansus: Penyegaran Batam tak melanggar ketentuan


TANJUNGPINANG. Panitia Khusus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Provinsi Kepulauan Riau berpendapat, penyegaran atau penggantian pimpinan di Badan Pengusahaan Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) tidak melanggar ketentuan. 

Penyegaran ini juga akan berdampak pada Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja dan para deputinya yang seharusnya berakhir tahun 2020.

"Penyegaran atau pergantian pimpinan tersebut sesuai ketentuan baru yang berlaku. Ini salah satu kebutuhan yang mendesak," kata Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar, Senin (14/3) pada Antara.

Namun, Taba enggan membeberkan siapa nama kandidat yang bakal menggantikan Mustofa.

Dia mengatakan, Zona Perdagangan Bebas (FTZ) Batam nantinya akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Proses ini mungkin memakan waktu lama, sekitar sampai waktu lima tahun lagi. 

Legislator asal Partai Golkar itu juga mengatakan, Badan Pengusahaan  Batam akan diaudit dalam waktu dekat. "Dari hasil audit, akan diketahui bagaimana kinerja BP Batam," katanya. 

Namun, dari hasil tulisan KONTAN, belum diputuskan bentuk kawasan Batam. Namun, pemerintah pusat telah mengambil alih Dewan Pengawas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang semula dipegang pemerintah provinsi untuk memperbaiki pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam masa transisi ini, Dewan Kawasan (DK) Batam yang diketuai Menteri Perekonomian Darmin Nasution membentuk badan pengelola untuk memastikan kemudahan berusaha tetap berjalan. 

Sementara itu, BP batam tetap dipertahankan. Pemerintah hanya akan mengganti jajaran manajemennya. 

Agar pengelolaan Batam maksimal, pemerintah mewacanakan pengaturan onotomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau. Kini, pemerintah tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan perlakuan spesial di suatu wilayah agar aturan tata kelola di Batam tak tumpang tindih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru