JAYAPURA. Pemerintah Provinsi Papua meminta dilibatkan dalam perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan habis pada Rabu (11/1). Asisten Bidang Perekonomian Setda Provinsi Papua Elia Loupatty mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan dari instansi terkait maupun dari pemerintah pusat.
"Belum ada surat apapun yang datang ke Pemprov Papua mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport tersebut," katanya di Jayapura, Selasa (10/1).
Selain itu, meski izin ekspor konsentrat Freeport diperpanjang, Papua hanya mendapat dana bagi hasil (DBH) yang sedikit.
"Apalagi tidak diperpanjang Papua justru tidak akan mendapat apa-apa, karena itu, jika Pemerintah Pusat ada pertimbangan lain sehingga belum memperpanjang izin konsentrat tersebut, maka sebagai wilayah tempat beroperasinya Freeport, hendaknya kami diberi tahu mengenai perpanjangan izin tersebut," ujar Elia.
Dia menjelaskan, hal ini karena banyak risiko yang harus dipikul dan bukan mengenai persoalan uang saja, tetapi mengenai pekerja yang sebagian besar merupakan orang asli Papua. "Kami berharap pihak PT FI dengan pertimbangan pemerintah pusat, agar dapat membangun smelter di Bumi Cenderawasih, tuntutan tersebut dipandang lumrah karena perusahaan tambang emas raksasa itu beroperasi di wilayah Papua," lanjut Elia.
Apalagi di Timika lahan masih cukup luas sehingga pihaknya ingin smelter dibangun di Papua agar memiliki nilai tambah serta dampak ekonomi, sosial maupun tenaga kerja di tanah ini. (Hendrina Dian Kandipi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News