Klarifikasi Kementerian Agama tentang artikel rincian biaya haji 2021 (Hak Jawab)

Minggu, 21 Februari 2021 | 08:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Klarifikasi Kementerian Agama tentang artikel rincian biaya haji 2021 (Hak Jawab)

ILUSTRASI.


IBADAH HAJI - JAKARTA. Pada hari Minggu, 21 Februari 2021, Kontan.co.id memuat artikel berjudul "Para calon jemaah haji, cek rincian biaya haji 2021 per embarkasi". 

Menanggapi berita itu, Kementerian Agama menyampaikan klarifikasi bahwa sampai saat ini belum memutuskan akan memberangkatkan jemaah pada penyelenggaraan hari 1442/2021 atau tidak memberangkatkan. 

Saat ini Tim Manajemen Krisis yang dibentuk Menteri Agama masih bekerja untuk melakukan kajian.  

Kementerian Agama juga belum mengumumkan biaya ibadah haji 1442/2021. Biaya haji tahun ini masih dibahas dengan Komisi VIII DPR dalam Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.   

====

Hak Jawab Kementerian Agama (Sabtu, 27 Februari 2021)

Bersamaan ini kami sampaikan bahwa kontan.co.id pada Minggu, 21 Februari 2021 telah menerbitkan berita bertajuk "Para calon jemaah haji, cek rincian biaya haji 2021 per embarkasi" (https://regional.kontan.co.id/news/para-calon-jemaah-haji-cek-rincian-biaya-haji-2021-per-embarkasi).

Bersamaan itu, kami sampaikan bahwa berita tersebut insinuatif dan menyesatkan, karena tidak sesuai dengan fakta. Kementerian Agama sampai saat ini belum memutuskan apakah akan memberangkatkan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442H/2021M atau tidak memberangkatkan. Saat ini, Tim Manajemen Krisis yang dibentuk oleh Menteri Agama masih bekerja untuk melakukan kajian.

Kementerian Agama juga belum mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadaj Haji (Bipih) 1442H/2021M. Biaya haji tahun ini masih dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR dalam Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kami menilai berita tersebut diproses tidak melalui mekanisme jurnalistik yang semestinya. Jurnalis menyitir laman resmi Kementerian Agama padahal tidak ada berita terkait hal itu pada website www.kemenag.go.id.

Demikian hak jawab kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana UU Pers. Terima kasih. 

 

Tanggapan Redaksi Kontan.co.id:

Kami mengucapkan terimakasih atas koreksi dan klarifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak pembaca dan Kemenag atas ketidaktelitian mencermati sumber informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru