DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya membenahi pengelolaan lahan parkir menggunakan digital.
Nantinya parkir di jalanan atau on street akan menggunakan aplikasi. Saat ini hal tersebut sedang tahap uji coba untuk memastikan berjalannya sistem elektronik tersebut.
"Kita lagi uji coba fiturnya dan sistem di aplikasi tersebut. Termasuk kita juga sosialisasi dengan para juru parkir, agar aplikasi ini bisa digunakan dengan fitur dan sistem yang kita harapkan. Rencana uji coba sampai 31 Maret 2021," ujar Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto dalam diskusi secara virtual, Rabu (24/2).
Uji coba parkir elektronik yang dinamakan Jakparkir itu dilakukan di tiga lokasi. Antara lain adalah jalan Mangga Besar Raya Jakarta Barat, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, dan Jalan Bulevard Raya Kelapa Gading.
Baca Juga: Digitalisasi parkir, Pemprov DKI Jakarta targetkan penerimaan pajak meningkat
Nantinya penerapan parkir juga akan menggunakan skema baru. Sebelumnya tarif parkir yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta bersifat tetap atau flat akan berubah sesuai dengan waktu parkir.
"Layanan parkir yang akan kita terapkan biasanya flat akan ditarik secara progresif," terang Adji.
Adji juga menegaskan penerapan Jakparkir akan mendorong peningkatan pendapatan pajak parkir DKI Jakarta. Saat ini pajak parkir DKI Jakarta masih belum maksimal.
Selanjutnya: Kapan tilang uji emisi di DKI Jakarta mulai berlaku?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News