DAMPAK VIRUS CORONA - DEPOK. Sejumlah fasilitas umum diizinkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat. Sebagai informasi, PSBB di Kota Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Fasilitas-fasilitas umum ini dikecualikan dari larangan berkerumun lebih dari 5 orang. Pertama, fasilitas umum yang memenuhi kebutuhan pokok warga, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok tersebut antara lain bahan pangan, bahan bakar, dan komunikasi/teknologi informasi, serta obat-obatan dan peralatan medis.
Kegiatan perbankan, sistem pembayaran dan keuangan lainnya juga diizinkan tetap beroperasi. Begitu pun sektor logistik. Kedua, fasilitas umum yang menyangkut kebutuhan harian di luar kebutuhan pokok.
Baca Juga: Mulai dari soal orang tanpa gejala, ini 15 arahan Jokowi ke Gugus Tugas Covid-19
Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget. Waktu operasional pasar tradisional diatur, yakni pukul 03.00 hingga 10.00 WIB.
Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka, dengan waktu operasional pukul 08.00-20.00. Selain itu, toko swalayan berjenis supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, juga diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00.
Selama PSBB Jasa penatu atau laundry pakaian juga tak dilarang untuk tetap beroperasi. Meski demikian, fasilitas-fasilitas umum yang diizinkan tetap beroperasi itu wajib menerapkan berbagai protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat masing-masing.
Mereka harus mengutamakan layanan secara daring/jarak jauh, melakukan disinfeksi berkala pada tempat usaha, dan rutin memantau suhu tubuh. Para pedagang juga harus memastikan karyawannya tidak sedang mengalami demam atau sakit.
Selain itu, setiap konsumen wajib menjaga jarak fisik dan menggunakan masker, serta rutin mencuci tangan. Terakhir, para pengusaha diminta menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.
Ketentuan-ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB di Kota Depok.
Baca Juga: Menkes Terawan tetapkan status PSBB Kota Pekanbaru Riau
PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas. Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020. Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia. Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Depok, Pasar hingga Bank Boleh Beroperasi asalkan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News