JAKARTA. Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menegaskan, partainya sama sekali tak menarik dukungan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Pukul 10.00 WIB tadi, Ahok baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas tuduhan penistaan agama. Penetapan tersebut didasarkan pada ucapan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51.
"Kami tak bergeser satu senti pun untuk tetap mengusung Ahok di Pilgub DKI," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Trimedya menyatakan, pencalonan Ahok di Pilgub DKI tak terganggu dengan penetapan tersangka oleh Polri. Sebab, kata Trimedya, proses Pilkada telah berjalan, sehingga tak bisa dihentikan begitu saja.
Selain itu, Trimedya mengatakan, PDI-P akan mempelajari lebih lanjut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Nantinya, Trimedya mengatakan, hal itu akan menjadi dasar bagi PDI-P untuk menjelaskan posisi Ahok saat ini kepada masyarakat sebagai calon pemilih.
Saat ditanya adanya partai lain seperti Nasdem yang hendak mengevaluasi dukungan terhadap Ahok, Trimedya menjawab dengan tegas. "Kalau itu urusan partai lain dan kami enggak bisa komentar, kalau PDI-P jelas. Kami tak akan bergeser," lanjut dia.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News