KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Meski ekonomi masih lesu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengerek target pajak dari bisnis hotel, restoran serta hiburan.
Data Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 menyebutkan, pada tahun depan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak hotel Rp 1,7 triliun, naik 9,6% dari target 2017 yang sebesar Rp 1,55 triliun.
Sedangkan pajak restoran ditargetkan Rp 2,9 triliun, naik 7,4% dari target tahun ini yang dipatok Rp 2,7 triliun. Adapun pajak hiburan dalam RAPBD DKI Jakarta pada tahun 2018 dipatok Rp 900 miliar, naik 12,5% dari target tahun ini sebesar Rp 900 miliar.
Tapi, rencana kenaikan target penerimaan pajak ini menuai kritik dari para pengusaha. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jhonnie Sugiarto mengatakan target tersebut dirasa berat bagi pebisnis hotel di Jakarta. "Target tersebut sulit dicapai mengingat kondisi ekonomi yang belum pulih apalagi melihat daya beli masyarakat yang masih rendah," kata Johnnie kepada KONTAN Senin (27/11).
Selain itu, target penerimaan pajak hotel ini makin sulit dipenuhi pengusaha lantaran karena makin maraknya Online Travel Agencies (OTA).Menurut Johnnie, profit hotel dan restoran turut tergerus akibat kehadiran OTA.
Sebab, pengusaha musti membayar komisi bagi OTA. "Bagaimana mau ada penambahan pajak kalau sektor hotel tidak bertambah penghasilannya. Sementara OTA itu tidak bayar pajak," jelas Johnnie
Catatan saja, pajak hotel di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%.
Intensifikasi pajak
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Yuandi mengatakan, target penerimaan pajak di sektor hotel dan restoran ini memang menjadi tantangan saat kondisi ekonomi yang belum pulih benar
Hanya Pemprov DKI kata Yuandi tetap optimistis untuk mengejar target penerimaan pajak dari sektor ini. Yuandi bilang, BPRD DKI Jakarta akan terus melakukan intensifikasi.
"Kami akan tetap lakukan pendataan, upaya intensifikasi seperti pemeriksaan, peningkatan kepatuhan WP," kata Yuandi saat dihubungi KONTAN, Senin (27/11).
Selain itu upaya penegakan hukum, kata Yuandi juga akan dilakukan Pemprov DKI. Misalnya menempelkan stiker penunggak pajak. "Selain itu kami juga akan melakukan tax clearance dan upaya kerjasama penagihan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Johnnie bilang intensifikasi mengejar WP tak akan memiliki banyak faedah. Karenanya, Johnnie menyarankan agar Pemprov DKI bisa menghadirkan event berskala internasional. "Sehingga tingkat hunian bisa naik. Kalau mereka menginap, mereka pasti akan makan dan juga berbelanja," jelas Johnnie.
Catatan saja, berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, hingga Senin (27/11), realisasi penerimaan pajak hotel Rp 1,4 triliun atau 90,4% dari target. Pajak restoran Rp 2,515 triliun atau 93,2% dari target, dan pajak hiburan Rp 689 miliar atau 86,1% dari target. "Kami berharap dari pembayaran bulan Desember karena kecenderungan pembayaran di akhir tahun biasanya lebih tinggi," jelas Yuandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News