ROKOK - JAKARTA. Sejumlah pedagang tradisional, melalui kuasa hukum, Mochamad Herlangga, mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020.
Baca Juga: Bea Cukai Entikong amankan jalur barang ilegal di perbatasan
Herlangga, kuasa hukum penggugat menegaskan Perda KTR Bogor cacat hukum karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para Pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbulnya kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari,” kata Herlangga dalam siaran pers kepada wartawan, Jakarta, (22/01)
Dia menjelaskan, secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 Pasal 16 Ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Ini adalah ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 Pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum yang sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang
Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik dan berbagai permasalahan di masyarakat Kota Bogor. Apalagi, selain menabrak Kesepakatan Non-Litigasi, Perda KTR Bogor juga bertentangan Perda KTR Provinsi Jawa Barat yang notabene adalah aturan yang berada langsung di atasnya.
Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman, serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News