KONTAN.CO.ID - Simak pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025. Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah mengeluarkan ketentuan resmi terkait penyelenggaraan upacara dan tata cara pelaksanaannya.
Kemudian, untuk ketentuan di tingkat satuan pendidikan disampikan dalam pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Edaran 21435/A/TU.02.03/2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan beberapa ketentuan penting terkait Upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Baca Juga: Ini 25 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2025 dengan Berbagai Tema
Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025
1. Tema peringatan
Hari Kesaktian Pancasila tahun ini adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, yang mencerminkan semangat persatuan dan komitmen menjaga ideologi bangsa sebagai dasar kehidupan bernegara.
2. Pelaksanaan upacara
Kemudian, upacara diatur secara berjenjang. Untuk tingkat pusat di Senayan, Jakarta, upacara akan digelar secara luring pada 1 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan dan akan dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, serta pejabat tinggi lainnya, dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Pembina Upacara.
Baca Juga: 5 Peringatan Hari Besar 1 Oktober: Kesaktian Pancasila hingga Kopi Internasional
Sementara itu, di tingkat pusat di luar Senayan maupun di daerah, upacara juga dilaksanakan pada tanggal yang sama, 1 Oktober 2025 pukul 08.00 waktu setempat. Ketentuannya meliputi:
- Upacara digelar di halaman kantor atau tempat lain yang ditentukan.
- Tidak dilakukan pengibaran bendera saat upacara, karena bendera Merah Putih telah dikibarkan satu tiang penuh pada pukul 06.00 waktu setempat.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Peserta terdiri dari pegawai serta siswa di lingkungan kerja atau pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Apakah Hari Kesaktian Pancasila Tanggal Merah? Cek Libur Nasional dari SKB 3 Menteri
Rangkaian Upacara
Rangkaian acara pokok dalam upacara mencakup
- Penghormatan kepada Pembina Upacara
- Laporan Pemimpin Upacara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan kepada Pembina Upacara
- Upacara selesai.
3. Terkait dengan penghormatan pada peringatan G30S
Seluruh kantor satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan kembali satu tiang penuh sebagai tanda peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Itulah beberapa informasi terkait pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025.
Tonton: Interpol Ungkap Adrian Gunadi Punya Permanet Resident di Doha
Selanjutnya: Jakarta Job Fair Dibuka Mulai Hari Ini 30 September 2025, Ada 36 Perusahaan
Menarik Dibaca: Pendaftaran Rekrutmen KAI Properti Hingga 3 Oktober, Ini Formasi yang Dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News