BEKASI - BEKASI. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan umat Muslim yang tinggal di zona hijau Covid-19 di Kota Bekasi diizinkan shalat Jumat berjamaah di masjid mulai Jumat (5/6/2020) pekan depan.
“Insya Allah minggu depan sudah bisa melakukan kegiatan ibadah dengan daerah yang dinyatakan hijau,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Pengusaha sambut baik keterlibatan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan
Namun, kebijakan itu belum diputuskan secara final. Pihaknya masih harus rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keputusan tersebut.
Selain itu, ia juga masih perlu melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi. “Insya Allah Jumat ini kita rapat dengan MUI nanti, terus kondisi reproduksinya, kondisi transmisinya, kondisi geografinya kita pertimbangkan untuk bisa shalat Jumat,” kata Rahmat.
Meski demikian, menurut Rahmat, shalat Jumat berjemaah itu harus tetap digelar dengan menggunakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.
Baca Juga: Ini strategi Summarecon Agung (SMRA) beroperasi pada fase new normal
“Masyarakat sudah rindu, hampir tiga bulan dikurung, diisolasi. Makanya kalau dibolehkan, akan dijaga jaraknya sedemikian rupa. Memang jarak harus ditata, karena droplet itu menurut saya 1 meter sampai 1,5 meter,” ucap Rahmat.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengizinkan umat Muslim di 51 kelurahan yang masuk zona hijau Covid-19 untuk shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan.
Pria yang akrab disapa Pepen itu kemudian melaksanakan shalat Id di Masjid Al Kautsar RW 01 RT 08 Perumahan Pondok Pekayon Indah, Bekasi Selatan. Masjid tersebut dekat dengan kediamannya.
Baca Juga: Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta
Sementara Pekayon masuk zona hijau Covid-19. Seluruh jemaah yang hendak shalat Id diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mengatur shaf 1-2 meter antarjemaah, hingga tidak melakukan kontak fisik antarjemaah.
Pemkot Bekasi juga sudah mengizinkan restoran beroperasi kembali mulai Selasa ini. Saat ini restoran di Kota Bekasi masih memberlakukan drive thru atau pesan antar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Menkes rilis protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan, berikut isinya
Restoran diizinkan menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat. Namun, jarak tempat duduk harus direnggangkan dibanding sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker saat memesan makanan.
Berdasarkan data website resmi corona.bekasikota.go.id, ada 295 pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi hingga Selasa ini. Dari data tersebut, sebanyak 248 pasien positif sembuh dan 31 pasien meninggal dunia. (Cynthia Lova).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bekasi di Zona Hijau Covid-19 Diizinkan Shalat Jumat di Masjid Mulai Jumat Pekan Depan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News