BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. BPJamsostek Kantor Cabang Kelapa Gading menindaklanjuti kasus kematian mendadak driver mitra PT Citra Transport Logistic bernama Hasandi PT Indah Kiat, Serang, Banten.
Kasus tersebut memenuhi kriteria meninggal mendadak, yaitu meninggal saat bekerja dan langsung dibawa ke rumah sakit, meninggal kurang dari 24 jam.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, menyampaikan bahwa ahli waris atau istri almarhum berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Kami berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Baca Juga: BP Jamsostek Tingkatkan Sosialisasi pada Pekerja BPU di Pasar Inpres Kelapa Gading
Pada Senin (4/12/2023), Hasan keluar dari kantin, meminum obat, dan menuju kabin tronton untuk menunggu proses loading barang selesai.
Ketika rekan kerjanya mengetuk pintu untuk menginformasikan bahwa proses sudah selesai, Hasan tidak memberikan respons dan ditemukan dalam posisi tertidur dengan tangan mendekap dada. Hasan kemudian dilarikan ke klinik perusahaan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian tersebut masuk kategori JKK, karena terjadi di tempat kerja, dengan nilai manfaat 48 kali gaji.
Baca Juga: BP Jamsostek Kantongi Dana Investasi Rp 686,12 Triliun, Ini Rincianyya
Ivan menegaskan pentingnya mendaftarkan tenaga kerja pada program BPJamsostek untuk perlindungan semua perusahaan, baik sektor formal maupun informal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News