JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil temuan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara pilkada serentak 2017.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, pelanggaran terbanyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta dari tujuh provinsi yang menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tenaga Ahli Bawaslu Rikson Nababan menuturkan, total pelanggaran yang ditemukan Bawaslu mencapai 97 kasus.
"Jika dibandingkan dengan daerah lain, tercatat pelanggaran di DKI Jakarta paling tinggi dengan total 97 pelanggaran," ujar Rikson saat jumpa pers di kantor Bawaslu RI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Dari 97 kasus, Bawaslu kemudian mengelompokkannya ke dalam lima bentuk pelanggaran, yakni 26 kasus pelanggaran terkait daftar pemilih tetap (DPT), 18 kasus terkait persoalan logistik pemilu, 5 kasus keterlibatan penyelenggara, 8 kasus politik uang, dan 40 kasus kesalahan prosedur.
Sementara itu, Bawaslu menemukan 25 pelanggaran saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Aceh.
Selain itu, 30 pelanggaran di Provinsi Bangka Belitung, 68 pelanggaran di Provinsi Banten, 22 pelanggaran di Provinsi Papua Barat dan 14 pelanggaran di Provinsi Gorontalo.
Pelanggaran paling sedikit terjadi di Provinsi Sulawesi barat dengan 11 kasus.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dan menelusuri seluruh hasil temuan pelanggaran tersebut.
Menurut Daniel, proses investigasi dan penindakan pelaku tidak akan mengganggu proses rekapitulasi surat suara yang sedang berlangsung.
"Prosesnya terus berjalan, tapi kami akan tindaklanjuti pelaku pelanggaran. Kami terus investigasi terutama untuk kasus ekstrem di Jakarta misalnya banyak pemilih yang tidak terdaftar. Dalam rangka mencari tahu dan catatan ke depannya," ucap Daniel.
"Sejak Rabu (15/2) malam, teman-teman di lokasi sudah melakukan investigasi terkait pelanggaran ini," kata dia. (Kristian Erdianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News