Pembangunan properti di Pulau KITA dan Maju bisa untungkan ekonomi DKI

Jumat, 07 Mei 2021 | 16:22 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pembangunan properti di Pulau KITA dan Maju bisa untungkan ekonomi DKI

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,


PROPERTI - ​JAKARTA. Percepatan pembangunan pulau reklamasi C dan D, yang kini menjadi pulau Kita dan pulau Maju, oleh  PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group menjadi salah satu contoh dampak positif dari kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Dengan adanya pembangunan sejumlah proyek properti dan beragam aktivitas ekonomi di kawasan ini, termasuk kegiatan wisata pantainya, menjadikan dua pulau reklamasi itu sebagai sumber ekonomi baru.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini seharusnya Pemprov DKI membuka seluas-luasnya kran investasi. Termasuk pembangunan kembali proyek reklamasi di kawasan utara Pantai Jakarta.

Baca Juga: Kata pengamat properti soal MA tolak PK Pemprov DKI atas izin reklamasi pulau G

Apalagi secara legal, keberadaan pulau C, D, dan G, yang kini bernama pulau Bersama, sudah sah. Dengan adanya investasi di sektor properti ini diharapkan kegiatan ekonomi akan berjalan lebih cepat dan menciptakan multiplier effect yang lebih besar ke banyak sektor lainnya.

"Pembangunan pulau reklamasi adalah solusi untuk menggerakkan ekonomi Jakarta akibat pandemi ini. Apalagi legalitas proyek tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi dan pemerintah DKI seharusnya dapat memberikan kepastian hukum," ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Trubus kemudian mencontohkan sikap berbeda yang ditunjukkan Pemprov DKI terhadap pulau C-D dan G. Terhadap pulau C-D, Gubernur Anies Baswedan membiarkan pembangunan terus berjalan. Sementara terhadap pulau G, hingga kini perpanjangan perijinan belum diterbitkan kembali.

Sementara Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemprov DKI atas gugatan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang pulau G, terkait perpanjangan ijin pembangunan pulau tersebut.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru