Trubus juga mengatakan bahwa pembangunan Pulau G dapat mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI dan membuka lapangan kerja bagi penduduk Jakarta. Aktivitas perekonomian seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dapat berjalan dari kegiatan pembangunan tersebut.
"Harusnya pemprov DKI mendorong, memberikan kemudahan akses, kemudahan perizinan, dan kemudahan mengembangkan Pulau G itu. Pandemi ini membuat kas hampir semua perusahaan properti terkena dampaknya. Dengan mendorong pengembang berinvestasi, tentunya ini akan menguntungkan pemerintah DKI dan masyarakat pencari kerja,” imbuh Trubus.
Empat pulau reklamasi di pantai utara Jakarta sudah mendapat izin pembangunan dan ditetapkan sebagai zona budi daya. Pulau reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, G, dan N.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.
Baca Juga: Proyek Properti Pulau Reklamasi Bisa Hidup Lagi Pasca Putusan Mahkamah Agung
“(Saat ini) memang terlihat political will dari gubernur sendiri kelihatannya sangat lemah. Untuk sementara, politiknya harus dipinggirkan dulu. Utamakan kepentingan-kepentingan bersama,” kata Trubus.
Usai terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pada tahun 2018 Gubernur Anies Baswedan mengatakan ingin membuat pulau-pulau reklamasi yang terlanjur dibangun sebagai ruang publik.
Anies juga ingin melakukan peremajaan kampung-kampung nelayan yang berdiri di daerah sekitar pulau reklamasi. Namun menjelang akhir periode kepemimpinan Anies di DKI Jakarta yang akan berakhir tahun 2022, rencana tersebut hingga kini tak ada yang terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News