Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:40 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh
Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS

ILUSTRASI. Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS


GAJI PNS/ASN - Jakarta. Kementerian Keuangan telah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 akan dimulai mulai besok Kamis 23 Juni 2022. Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai menerima gaji ke-13 pada 1 Juni 2022. Simak rincian tunjangan dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS bisa dimulai pada Kamis (23/6). Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni.

Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 PNS mulai diberikan pada 1 Juli 2022. “Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 PNS 2022 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran gaji ke-13 PNS 2022 tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Cek Syaratnya

Jumlah gaji ke-13 PNS 2022 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat. Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kemudian, mengenai jumlah penerimanya diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022

Kompas.com telah memberitakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. Berikut daftar penerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Macam tunjangan PNS

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

3. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Itulah rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang akan diberikan pada pembayaran gaji ke-13 1 Juni 2022. Selamat menunggu jadwal pembayaran gaji ke13 untuk seluruh PNS di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru