Menurut Nataliya, Harus ada alternatif lain pengganti kantong plastik, misalnya kantong plastik yang lebih ramah lingkungan. Karena menurutnya, dilihat dari dampak secara ekonominya, di pasar tradisional dan di warung-warung, mereka terbiasa untuk menggunakan kantong plastik.
Di sisi lain, penggunaan larangan kantong plastik harus dikawal. Dengan model kantong plastik yang jelas bahan bakunya atau berlabel SNI yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pada masyarakat. "Tapi solusi solusi itu yang saya kira harus dikawal. Kalau pemerintah konsisten menerapkan plastik ber-SNI itu sebenarnya sudah cukup," ungkapnya.
Nataliya menyebut, kantong belanja bahan plastik dengan label SNI otomatis bahan bakunya ramah lingkungan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, belanja di Alfamart dilarang menggunakan kantong plastik
Selain itu, Ia menilai, sampah masih menjadi permasalahan pelik di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kondisi saat ini Indonesia dalam hal pengelolaan sampah plastik sedang mengalami krisis multidimensional menyangkut aspek krisis kelestarian lingkungan, kesehatan manusia, kedaulatan negara, kemampuan ekonomi, geopolitik, yang tentunya punya pengaruh masing-masih dalam pembentukan suatu kebijakan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku lembaga perlindungan konsumen memastikan amanat dalam aturan-aturan tersebut harus selaras dengan payung hukum pengelolaan sampah dan tidak berpotensi mencederai hak-hak konsumen di masa depan.
YLKI ingin memastikan konsumen mendapatkan hak pilihnya dalam menngonsumsi produk yang mengedepankan kualitas, fleksibilitas, keterjangkauan, serta tidak berpotensi menyumbang kerusakan bagi lingkungan.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli DKI larang mal, swalayan hingga pasar tradisional pakai kresek
Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019.
Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Asal tahu saja, dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong platik sekali pakai.
Kantong belanja sekali pakai yang dimaksud dalam Pergub tersebut adalah kantong yang mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, teiniasuk yang mengandung prodegradan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News