Pemerintah Harus Perkuat Publikasi Indeks Informasi Kualitas Udara

Senin, 25 September 2023 | 04:00 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
 Pemerintah Harus Perkuat Publikasi Indeks Informasi Kualitas Udara


POLUSI UDARA - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu melakukan penguatan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dengan begitu, acuan informasi mengenai kualitas undara di Indonesia menjadi semakin jelas. 

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harusnya bisa mengacu pada data pemerintah.

Oleh karena itu, ia meminta Ombudsman, DPR dan pemerintah agar publikasi ISPU diperkuat lewat lembaga pemerintah yang sudah ada seperti BRIN. Dengan begitu, pubikasi indeks standar pencemar udara tidak dikuasai pihak-pihak yang mempunyai tujuan lain dalam mempublikasikan kualitas udara. 

“Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya yang diselenggarakan Ombudsman, baru-baru ini.

Menurutnya, informasi kualitas udara saat ini dikuasai oleh pihak tertentu. Hasilnya, informasi kualitas udara yang muncul ke publik berbeda-beda, seperti misalnya perbedaan informasi antara dari ISPU milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IQAir.

Baca Juga: KLHK Bantah Informasi Polusi Udara di Jakarta Berasal dari PLTU

Sebelumnya, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.
 
Ia bilang, standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar. 
 
Sementara standar kualitas udara  yang dirilis produsen air purifier IQAir memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. “Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya. 

Menurut Puji, standar konsentrasi baku mutu yang digunakan KLHK sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil ISPU yang dimiliki KLKH. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru