KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan nilai total Rp900.000. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian BSU dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Meski demikian, pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran bantuan. Hingga Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU belum diumumkan dan layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026 belum dibuka secara resmi.
Lantas, siapa saja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2026? Simak persyaratannya berikut ini.
Kriteria Penerima BSU 2026 Rp900.000
Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, persyaratan penerima BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Batas gaji tersebut menjadi salah satu persyaratan penerima bantuan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Ketiga kelompok tersebut dikecualikan dari penerima bantuan subsidi gaji atau upah berdasarkan ketentuan yang disebutkan.
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memantau informasi resmi untuk mengetahui persyaratan yang berlaku pada program BSU 2026. Pemenuhan kriteria umum tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Berapa Besaran BSU 2026?
Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, pemerintah merencanakan BSU dengan rincian berikut:
- Besaran bantuan per bulan: Rp300.000.
- Periode bantuan: tiga bulan.
- Total bantuan: Rp900.000 per penerima.
- Target penerima: sekitar 13,3 juta pekerja.
- Perkiraan kebutuhan anggaran: hampir Rp12 triliun.
Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan. Namun, realisasi penyaluran dan jadwal pencairannya masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Cek BSU Kemnaker 2026 Rp900.000, Ini Link dan Langkahnya
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000
Berikut empat kanal pengecekan yang digunakan dalam program BSU sebelumnya. Perlu diingat, langkah-langkah ini merupakan panduan berdasarkan mekanisme terdahulu dan belum menjadi konfirmasi bahwa seluruh layanan telah diperbarui untuk BSU 2026.
1. Cek BSU melalui Website Kemnaker
Pekerja dapat mengunjungi laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut:
Link: https://bsu.kemnaker.go.id
Berdasarkan mekanisme pengecekan sebelumnya, berikut langkah-langkah yang dapat dipelajari:
- Buka website BSU Kemnaker.
- Pilih menu pengecekan NIK atau Cek NIK jika tersedia.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol Cek Status.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Perlu diperhatikan, laman tersebut masih memuat informasi BSU 2025. Oleh karena itu, hasil pengecekan melalui website tersebut belum dapat dijadikan kepastian mengenai status penerima BSU 2026.
2. Cek BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan BSU pada program sebelumnya juga dapat dilakukan melalui laman khusus BPJS Ketenagakerjaan.
Link: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pada mekanisme sebelumnya, pekerja diminta memasukkan NIK dan data identitas lain sesuai petunjuk yang tersedia di laman tersebut.
Untuk BSU 2026, pekerja perlu menunggu informasi resmi mengenai pembaruan layanan, prosedur pengecekan, serta persyaratan penerima.
Selain itu, pekerja dapat mengunjungi website utama BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Selain melalui website, pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme program sebelumnya:
- Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda.
- Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika tersedia.
- Tekan opsi Klik Di Sini.
- Lengkapi data yang diminta.
- Klik Lanjutkan.
- Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.
Namun, ketersediaan menu pengecekan BSU untuk program 2026 belum dapat dipastikan. Pekerja sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum menggunakan fitur tersebut.
4. Cek BSU melalui Aplikasi PosPay
PosPay merupakan aplikasi dari PT Pos Indonesia yang digunakan dalam mekanisme penyaluran dan pengecekan BSU sebelumnya.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme terdahulu:
- Buka aplikasi PosPay.
- Pilih ikon huruf i di pojok kanan bawah.
- Pilih layanan Kemnaker.
- Pilih layanan BSU jika tersedia.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik Cek Status Penerima.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Langkah tersebut mengacu pada layanan yang digunakan sebelumnya. Penggunaan PosPay untuk pengecekan BSU 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi pemerintah.
Kapan BSU 2026 Cair?
Jadwal pasti pencairan BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum diumumkan secara resmi hingga Oktober 2026. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis dan belum membuka layanan pengecekan NIK khusus untuk program BSU 2026.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak berpatokan pada perkiraan tanggal pencairan yang belum dikonfirmasi pemerintah. Informasi terbaru mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme penyaluran perlu dipantau melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah merencanakan BSU 2026 sebesar Rp900.000 untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Kriteria yang tercantum dalam ketentuan BSU meliputi WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, serta bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Meski begitu, pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi untuk memastikan ketentuan penerima dan jadwal pencairan BSU 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News