Pemilikan pulau pribadi dilarang di Kep Seribu

Sabtu, 07 Februari 2015 | 11:57 WIB Sumber: Kompas.com
Pemilikan pulau pribadi dilarang di Kep Seribu

ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di agen BRILink Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Jumat (21/7/2023)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2023.


KEPULAUAN SERIBU. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mendata semua pulau di Kepulauan Seribu. Sebagai informasi, saat ini di Kepulauan Seribu terdapat 110 pulau dan dari jumlah tersebut, hanya 11 yang berpenghuni. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pendataan dilakukan untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau secara pribadi. Menurut Djarot, pulau-pulau yang masih berada di wilayah NKRI tidak boleh dijadikan kepemilikan pribadi. 

"Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya, tidak boleh tertutup. Artinya, tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat private sehingga orang jadi tidak boleh masuk," kata dia dalam kunjungannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (6/2). 

Djarot mengatakan, tujuan pihaknya mencegah kepemilikan pulau pribadi di Kepulauan Seribu adalah untuk memudahkan pengawasan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan pulau untuk kegiatan terlarang, misalnya untuk distribusi narkoba. 

"Kalau pulau sangat-sangat private kan petugas dilarang masuk. Padahal, petugas harusnya boleh masuk sehingga memudahkan untuk memonitor apa yang bisa dimonitor di pulau itu," ucap dia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru