Pemkab Pandeglang upayakan penambahan hutan rakyat

Jumat, 25 Maret 2016 | 23:32 WIB Sumber: Antara
Pemkab Pandeglang upayakan penambahan hutan rakyat



PANDEGLANG. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, akan berupaya menambahkan luas hutan dan kebun rakyat, dengan mengajak masyarakat untuk menanami bibit tanaman keras pada lahan kosong.

"Jika masyarakat banyak menanam tanaman keras, maka dengan sendirinya luas hutan dan kebun rakyat bertambah," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Pandeglang Nandar Suptandar ketika dikonfirmasi di Pandeglang, Jumat.

Luas hutan dan kebun rakyat 44.530 hektare (ha), atau 38,7 persen dari luas hutan di daerah itu 115.208 ha.

Mengenai jenis tanaman keras yang disarankan, menurut dia, jenis yang berbuah seperti durian, petai, melinjo, manggis dan lainnya. Tujuannya supaya batangnya tidak ditebang dan bisa menghasilkan.

"Kalau yang dimanfaatkan kayunya seperti jabon ataupun albasiah harus ditebang, jadi pada akhirnya bisa mengurangi luasan hutan dan kebun rakyat, walaupun kemudian ditanami kembali," ujarnya.

Menurut dia, menanam jenis pohon keras selain secara ekonomis menguntungkan juga menambah areal hutan yang sangat berguna bagi keseimbangan ekosistem serta bermanfaat bagi kehidupan karena bisa menjadi sumber resapan air.

Nandar juga Pemkab Pandeglang akan mempertahankan luas hutan yang ada, walaupun melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan menunjukkan, luas areal hutan di Pandeglang 41,49 persen dari luas wilayah daerah itu, atau melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni 30 persen.

Pemerintah menetapkan setiap daerah harus memiliki kawasan hutan 30 persen, sedangkan Pandeglang mempunyai kawasan hutan 115.208 ha atau 41,49 persen.

Dari 115.208 hektare hutan yang ada di daerah itu meliputi hutan rakyat dan kebun yang dikelola masyarakat setempat seluas 44.530 ha, kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Banten seluas 1.590 ha milik pemerintah Provinsi Banten, hutan produksi 26.350,10 ha dan hutan produksi terbatas 5.935,45 ha dikelola PT Perhutani KPH Provinsi Banten.

Kemudian, kawasan hutan lindung 3.682,57 ha juga dikelola oleh PT Perhutani KPH Provinsi Banten, dan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon seluas 76.214 ha dikelola oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pendidikan seluas 1.436,52 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan

Terbaru