BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung membongkar basement mall Parisj van Java (PVJ) di Jalan Sukajadi Bandung yang melanggar peraturan Perda kota itu tentang koefisien dasar hijau (KDH), Kamis.
"Pemkot Bandung membongkar area yang diduga dan sudah diselidiki melanggar peraturan bangunan tentang koefisien dasar hijau, ada juga laporan dari masyarakat," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung.
Wali kota yang akrab disapa Kang Emil itu memimpin sendiri proses pembongkaran basement mall terkenal di kawasan Bandung bagian utara itu dengan mengerahkan sebuah alat berat.
Wali kota menyebutkan, pihak manajemen mall itu sudah dipanggil dan menyanggupi bangunan akan dikembalikan sesuai peraturan dan izin yang sudah diberikan. "Pelanggarannya membangun basement di zona Koefisiensi Dasar Hijau (KDH), yaitu sebuah ruang dari atas sampai bawah harusnya hanya hijau dan tanah, bukan di atas ada pot di bawah basement," katanya.
Pihak PvJ bersedia untuk dibongkar dan dikembalikan kepada penataan yang seharusnya sebagai KDH. Pihak mall juga diwajibkan membuat ruang terbuka hijau. "Mereka sepakat membeli lahan dibelakang mall, serta taman sepanjang Sukajadi berjumlah tiga akan dirapihkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena sudah bikin macet," kata Emil.
Pada kesempatan itu, Wali Kota mengingatkan agar pengusaha tidak hanya mengejar keuntungan dari sisi sisi ekonomi tapi juga harus memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan juga kawasannya.
"Dalam dua hingga tiga hari ke depan akan diurug kembali, semoga cepat selesai, 10 persen lahannya juga akan di pakai untuk PKL atau UKM di Sukajadi," katanya.
Ridwan Kamil menyebutkan, bangunan itu yang pertama dibongkar, beberapa bangunan lagi juga akan ditindak. Pihaknya sudah mengiventarisasi bangunan lainnya yang dibangun tidak memenuhi ketentuan yang ada di kota itu. "Harus ada persetujuan dari pihak pengelola bangunan, dengan tindakan hukum atau mau bagaimana," katanya.
Aturan di Bandung sekarang sudah mulai ditegakkan, Pemkot dan DPRD Bandung juga sudah komitmen untuk melakukan penertiban dalam pembenahan kota itu.
"Bila melanggar aturan berharap tidak ada tindakan, zamanya sudah lewat. Pemkot bersama DPRD akan terus menegakkan peraturan," katanya.
Wali kota mengimbau masyarakat iktu memberikan laporan dan informasi bila ada bangunan yang tidak berizin, agar Pemkot Bandung bisa melakukan penindakkan. "Pelanggar kecil saja ditindak, apalagi pelanggaran yang besar. Dukungan politik juga sangat kuat, terutama bersama Komisi C," kata Wali Kota Bandung itu menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News