Pemkot Bandung kesulitan penuhi kewajiban 30% ruang terbuka hijau

Kamis, 31 Januari 2019 | 17:24 WIB   Reporter: kompas.com
Pemkot Bandung kesulitan penuhi kewajiban 30% ruang terbuka hijau


LINGKUNGAN HIDUP - BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban 30% ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, dari 16.729 hektare luas Kota Bandung, baru sekitar 12,21% yang sudah menjadi RTH. 

“(Sebanyak) 30 persen dari luas wilayah Kota Bandung sekitar 5.000 hektare. Artinya masih ada kekurangan 3.000 hektar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawan dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1). 

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kota Bandung memiliki kendala di sisi anggaran dalam upaya menambah luasan RTH di Kota Bandung. 
“Dalam RPJMD kita satu persen dalam lima tahun. Setiap tahun 0,2% atau sekitar 33 hektare. Sementara kemampuan APBD 2019 kita mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,5 miliar. Kalau harga di Kota Bandung rata-rata per meter persegi Rp 2 juta, kita hanya bisa membeli 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar saja,” kata Dadang. 

Untuk memenuhi target menambah RTH, Dadang mengatakan, Pemkot Bandung akan berupaya menggenjot penyerahan aset prasarana, sarana, utilitas (PSU) dari pihak swasta yang kebanyakan adalah perusahaan pengembang properti. 

“Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang dibangun pengembang yang harus diserahkan kepada kita sekarang kita memproses ada potensi sekitar 40 hektar. Mudah-mudahan bisa terlaksana agar target 2019 bisa tercapai bahkan melebihi,” katanya. 

Meski potensinya besar, Dadang mengakui bahwa hal tersebut tidak mudah. Sebab, perlu ada revisi Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan pengelolaan PSU. 

Dalam perda tersebut, kata Dadang, pengembang yang mengembangkan kawasan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan PSU minimal 40%. Pengembang yang belum menyerahkan kewajiban tersebut sampai perda ini terbit diberikan kesempatan dua tahun untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

“Mau tidak mau jumlahnya tetap harus 40%. Sementara pengembang di kita usianya sudah puluhan tahun. Kebanyakan belum menyerahkan kewajiban. Ketika di lapangan, kenyataan di lapangan dan site plan banyak berubah, bahkan ada yang kurang dari 40% karena sudah lewat masa dua tahun Perda 2013,” ungkapnya. 

Agar kewajiban tersebut tetap terpenuhi oleh para pengembang properti, Pemkot Bandung akan memberikan keringanan dengan cara mengganti lahan di tempat lain. “Bisa menyediakan di lokasi lain tetapi tidak mengurangi luasnya. Tidak selalu harus di wilayah pengembangannya. Termasuk kewajiban 2 persen menyediakan lahan pemakaman,” tandasnya. (Putra Prima Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Bandung Butuh 3.000 Ha untuk Penuhi Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru