Pemkot Bekasi segera perbolehkan ojek online bawa penumpang

Selasa, 23 Juni 2020 | 12:23 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Bekasi segera perbolehkan ojek online bawa penumpang

ILUSTRASI. Pengemudi ojol online (ojol) membawa penumpang di Jakarta, Senin (08/06). Diberlakukannya PSBB masa transisi, ojek online bisa mengangkut penumpang lagi. Menurut Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan ojek online mengangkut p


OJEK - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi segera memperbolehkan ojek online untuk kembali membawa penumpang. Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, pihak Dishub telah mengajukan surat ke operator ojek online terkait izin operasional di Bekasi.

Sebab, hingga kini ojek online belum terima penumpang di Kota Bekasi. "Kami telah melayangkan surat. Kemarin disepakati dengan pihak ojek online bahwa kami akan segera membuat surat ke operator, untuk segera diaktifkan," ucap Enung kepada Kompas.com, Selasa (23/6).

Enung mengatakan, pengajuan kembali diperbolehkan ojek online di Bekasi dengan alasan angka penularan saat ini masih rendah, yakni 0,91. Artinya kemungkinan penularannya hanya dari satu penderita Covid-19 ke satu orang lainnya.

Baca Juga: Survei: Pengguna transportasi umum turun drastis sejak pandemi Covid-19

Dia mengatakan, pihak Pemkot Bekasi masih menunggu surat balasan dari operator terkait diperbolehkannya ojek online beroperasi kembali dengan membawa penumpang. Jika surat pengajuan tersebut telah diterima dan disetujui operator, maka ojek online akan kembali beroperasi di Bekasi.

"Kalau kata orang ojek online, kalau surat telah sampai di operator, jika disetujui akan diaktifkan kembali di Bekasi," kata dia. Enung mengatakan, jika ojek online kembali beroperasi maka harus menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya, menggunakan masker, pengemudi ojek online harus memastikan dirinya steril dengan rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. "Bawa helm sendiri-sendiri juga penting untuk safety. Penumpang pun harus bawa hand sanitizer," tutur dia.

Baca Juga: Tips aman pergi ke salon kecantikan & potong rambut di tengah pandemi virus corona

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat melarang angkutan roda dua berbasis aplikasi daring (ojek online) mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi). "Pertimbangannya dari kota/kabupaten. Mereka (kepala daerah Bodebek) banyak mengatakan ingin tetap membatasi penumpang ojol," ujar Kepala Dishub Jawa Barat Hery Antasari, Kamis (11/6).

"Kami buat surat itu tujuannya untuk memfasilitasi, daripada sekarang Depok ngeluarin, Bekasi ngeluarin, Bogor ngeluarin (edaran yang sama). Jadi ini sekaligus untuk Bodebek," lanjutnya. Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.

Dalam surat bertanggal Minggu (7/6) yang diteken oleh Hery, larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojek Online Menanti Izin Operasional Bawa Penumpang di Bekasi.
Penulis: Cynthia Lova
Editor: Irfan Maullana 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru