Pemkot Bekasi siap fasilitasi penangguhan UMK 2017

Senin, 21 November 2016 | 12:39 WIB Sumber: Antara
Pemkot Bekasi siap fasilitasi penangguhan UMK 2017


BEKASI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi akan memfasilitasi kepentingan pengusaha di wilayahnya yang merasa keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Besaran UMK Kota Bekasi 2017 sebesar Rp 3,6 juta lebih sudah disetujui Wali Kota Bekasi dan tengah diusulkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu, silakan mengajukan penangguhan," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi, M Kosim di Bekasi, Senin (21/11).

Menurut dia, penetapan UMK tersebut diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang terdiri atas perwakilan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja. "Besaran UMK 2017 telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 15 November 2016 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," kata Kosim.

Lanjut Kosim, saat ini, pihaknya tengah membuka peluang pengajuan penangguhan UMK 2017 bagi 1.200 lebih perusahaan yang beraktivitas di wilayahnya. Adapun persyaratan penangguhan UMK di antaranya pemeriksaan kondisi keuangan perusahaan berdasarkan dokumen neraca keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan.

"Permohonan izin penangguhan pemberlakuan UMK itu, juga dilampiri dengan dokumen neraca keuangan perusahaan bersangkutan. Dan, dari neraca itu akan diketahui kondisi keuangan perusahaan secara umum," paparnya.

Selain terkait keuangan, permohonan penangguhan dari perusahaan juga harus disertai pernyataan mengenai jangka waktu penangguhan UMK tersebut, oleh karenanya perusahaan harus memiliki target produksi dalam waktu tertentu hingga akhirnya bisa menggaji karyawan sesuai dengan UMK 2017.

"Jadi, penangguhan pemberlakukan UMK itu tetap ada batasnya, yakni sampai waktu yang diperkirakan perusahaan itu mampu meningkatkan produksi sehingga mampu membayar pekerjanya sesuai UMK," kata Kosim.

Syarat terakhir yang harus dipenuhi yakni permohonan penangguhan itu sudah mendapakan persetujuan dari pekerja, terkait besaran upah yang ditangguhkan dan tenggat waktu penangguhan, sudah terjalin kesepakatan di antara kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

Sementara itu data yang dilansir dari Disnakertrans Kota Bekasi tercatat sebanyak 17 dari 1.200 perusahaan di wilayah itu telah menangguhkan UMK pada 2016. Mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang garmen yang memiliki jumlah pekerja di atas 1.000 orang.

Alasan yang paling dominan adalah ketidakmampuan keuangan perusahaan akibat pengaruh kurs mata uang asing dan juga berkurangnya pemesanan produksi. Pperusahaan tersebut  kini diprediksi akan kembali dibebani tambahan UMK 2017 di wilayah setempat sebesar Rp 300.000 dari UMK 2016 sebesar Rp 3,3 juta. (Andi Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru