DEPOK. Pemerintah Kota Depok menyatakan telah menerapkan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok, Mizbahul Munir
mengatakan, KTP elektronik seumur hidup berlaku untuk semua umur yang telah memasuki usia wajib KTP.
Dengan cara tersebut, masyarakat tak perlu lagi melakukan perpanjangan masa berlaku KTP setiap lima tahun sekali.
"Jadi nyetak KTP-nya cuma sekali aja. Berlaku untuk selamanya. Tidak perlu ada perekaman ulang," kata Mizbahul kepada Kompas.com, Jumat (20/2).
Menurut Mizbahul, selama tidak ada perubahan data pada KTP, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.
"Kalau ada perubahan data, misal dari lajang menjadi menikah, atau pelajar menjadi pekerja, ya tinggal laporkan aja. Nanti bisa diproses untuk mendapatkan e-KTP dengan data yang baru," ucap dia.
Mizbahul mengimbau agar warga Depok yang saat ini masih menggunakan KTP lama, segera memproses pergantian ke e-KTP. Ia menjamin proses pengurusan yang cepat.
"Kalau sesuai SPM (standar pelayanan mininum), 14 hari. Tetapi dua sampai tiga hari sudah bisa selesai kok," ujarnya.
Pemerintah Kota Depok menargetkan pada April mendatang, seluruh kantor kelurahan yang ada di kota tersebut sudah bisa mencetak KTP elektronik sendiri. Saat ini, jumlah kelurahan yang ada di Depok ada 63 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Mizbahul mengatakan bahwa Depok merupakan kota pertama di Indonesia yang bisa mencetak KTP elektronik di tingkat kelurahan. Saat ini, jumlah kelurahan di Depok yang sudah bisa mencetak KTP ada 14 kelurahan.
"Saat ini dari sekitar 1,4 juta warga Depok yang wajib e-KTP, baru sekitar 998 ribu warga yang sudah memiliki e-KTP. Kita menargetkan pada akhir 2015, 1,2 juta warga Depok sudah memiliki E-KTP," ujarnya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News