TANGERANG. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang menetapkan retribusi perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) sebesar US$ 1.200 atau Rp 13 juta-Rp 14 juta per tahun.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi di Tangerang, mengatakan retribusi bagi pekerja asing telah diterapkan sejak Agustus 2014.
Tauhn ini, Pemkot Tangerang memperkirakan pemasukan dari perizinan tenaga kerja asing sekitar Rp 2,5 miliar. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersebut mengalami penurunan, dimana tahun lalu pemasukannya sekitar Rp 3 miliar.
"Pendapatan yang kita targetkan memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu meski penerapannya baru pertengahan 2014. Hal ini karena keberadaan pekerja asing tidak tetap dan sesuai kebutuhan perusahaan saja," ujarnya, Sabtu (31/1).
Karsidi menambahkan, uang pendapatan dari tenaga kerja asing akan dilakukan subsidi silang untuk bidang pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kerja lokal.
Melalui balai pelatihan kerja dan program lainnya, diharapkan tenaga kerja lokal bisa muncul mengingat tahun ini mulai diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman menambahkan, pemberlakuakn subsidi silang dari pendapatan retribusi tenaga kerja asing itu akan segera dibuatkan peraturannya. "Nanti akan ada Perda nya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News