JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum punya gambaran rancangan secara detil mengenai penataan kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara padahal warga sudah digusur.
"Belum ada master plan pembangunan. Sekarang ini yang ada baru rencana induk kawasan Kota Tua saja," kata Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Gamal Sinurat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (12/5).
Rencana induk tersebut terdapat dalam Pergub No 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota. Dalam pergub tersebut, tertulis ruang lingkup yang masuk dalam rencana induk meliputi beberapa kawasan, salah satunya adalah kawasan Pasar Ikan.
Akan tetapi, rencana induk itu hanya mengatur pemanfaatan ruang kawasan Pasar Ikan sebagai bagian dari rencana induk. Rencana induk kawasan Kota Tua tidak mengatur rencana pembangunan di tempat yang kini tinggal puing-puing itu.
"Nah itu yang harus dibuat sebagai penjabaran rencana induk ke depannya seperti apa, Luar Batang akan seperti apa. Itupun kalau masyarakatnya mau," kata Gamal. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News