KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 150 miliar untuk program Electronic Road Princing ( ERP) atau jalan berbayar pada tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarif Lupito saat rapat dengan anggota Komisi B DPRD DKI terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Baca Juga: Tahun 2021, aturan ganjil genap DKI Jakarta dihapus
"Untuk kegiatan jalan berbayar elektronik atau ERP anggarannya Rp 150 miliar," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10/2019).
Ia mengatakan, sistem jalan berbayar itu akan mulai beroperasi pada triwulan ke empat tahun 2020. Program itu merupakan bagian dari program untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Syafrin sebelumnya mengatakan, sistem jalan berbayar akan diterapkan di 25 ruas jalan yang saat ini diberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
ERP nantinya akan diterapkan dengan skema retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Baca Juga: Formulasi tarif tol layang Japek akan digunakan di tol lain
Besaran tarif retribusi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP akan ditetapkan dalam peraturan daerah. "Regulasinya PP Nomor 97 sudah menyebutkan bahwa untuk ERP itu tarifnya retribusi," kata Syafrin. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Anggarkan Rp 150 Miliar untuk Jalan Berbayar",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News