DKI JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada.
"Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Senin (21/10).
Baca Juga: Jalur khusus pengendara sepeda diharapkan dapat menekan polusi udara di Jakarta
Baca juga: Alasan ERP Dipasang di Merdeka Barat Syafrin mengatakan hal itu terjadi, sebab kedua sistem yang pada dasarnya untuk mengurai kemacetan tersebut tidak bisa diterapkan bersamaan.
"Sebab jika ada satu ruas jalan tidak mungkin ada ERP dan ganjil genap," katanya. Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.
Pemprov DKI sendiri sebetulnya baru memperluas kebijakan wilayah penerapan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Penerapan resmi dilakukan pada 9 September 2019 setelah melakukan tahapan sosialisasi.
Baca Juga: Perluasan ganjil-genap kendaraan belum mampu bersihkan udara DKI Jakarta
Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.
Adapun skema jalan berbayar atau ERP sudah diwacanakan sejak beberapa tahun silam namun belum terlaksana. Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019.
Namun dibatalkan mengikuti pendapat hukum Kejagung. Sebab dinilai ada hal prinsip yang bertentangan dengan undang-undang.
Kajian ERP akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan. Jika semua lancar maka proyek diharapkan terealisasi pada 2021.
Baca Juga: Kualitas Jakarta lebih baik daripada Bekasi dan Depok, Selasa (15/10) pagi