"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Khusus Terhadap Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," demikian bunyi putusan dikutip dari situs web resmi PTUN Jakarta, Senin (27/1).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT itu pada 21 Januari 2020. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Anies Ajukan Banding "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News