DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuat payung hukum untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB). Dengan adanya aturan, dana kompensasi KLB bakal lebih transparan penggunaannya.
"Pak Anies itu ke depan akan dibikin semacam pergub yang transparansi. Semua yang bentuknya KLB, sanksi-sanksi, denda, ini lagi dibahas pergubnya," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal, Senin (11/3).
Sebelumnya, kebijakan KLB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial jika ingin menambah lantai (KLB).
Pembangunan fasilitas itu juga berdasarkan kebutuhan dari Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan penggunaan dana KLB sempat dikritik oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kendati demikian, Anies tetap menggunakan KLB untuk membangun sejumlah sarana dan prasarana seperti trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin dan tiga jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menurut Yusmada, dalam peraturan yang baru ini bakal ada daftar kegiatan yang bisa didanai kompensasi KLB. Selain dana kompensasi KLB, ada pula pengaturan untuk pembangunan fasos fasum dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau kewajiban pengembang.
"Yang jelas warga tahu apa ini. Misalnya pengembang punya bangun apa, ngemplang, ketahuan sama warga nanti, kira-kira kaya gitu. Warga ngontrol, Pak Gubernur butuh keterbukaan," ujar Yusmada. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Akan Buat Pergub Transparansi Dana Kompensasi KLB"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News